Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekat dengan Lebaran, Buruh Geser Aksi May Day ke 12 Mei, Ini Tuntutannya

Kompas.com - 29/04/2022, 21:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Sejumlah elemen buruh bakal tetap menggelar aksi May Day dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei.

Hanya saja, peringatan May Day yang biasanya diselenggarakan berbagai elemen buruh pada 1 Mei, tahun ini digeser ke 12 Mei 2022.

Pergeseran waktu peringatan May Day 2022 ini salah satunya dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan, Banyak Buruh Pabrik Rokok Kena PHK

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan lantaran kemungkinan malam takbiran jatuh pada 1 Mei bertepatan dengan perayaan

"May Day tahun ini akan digeser, karena kemungkinan bertepatan dengan malam takbiran. Jadi, kami minta seluruh anggota KSPSI merayakannya dengan doa bersama di tempat masing-masing," katanya sebagaimana dikutip pada Jumat (29/4/2022).

Andi Gani memastikan perayaan May Day tetap akan dilakukan Kamis (12/5). Rencanannya akan ada aksi massa 4.000-5.000 buruh yang dipusatkan di Patung Kuda dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Serikat Pekerja: Buruh yang Sedang Dalam Proses Penyelesaian PHK THR-nya Harus Tetap Dibayarkan

Bukan hanya di Patung Kuda Jakarta saja, kata Andi Gani, buruh di seluruh wilayah Indonesia juga akan menggelar aksi serupa.

"Setiap buruh yang akan merayakan May Day di 12 Mei nanti diwajibkan antigen dan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Andi Gani yang juga Pimpinan Buruh ASEAN (ATUC) ini akan membawa tiga tuntutan utama dalam aksi May Day nanti.

Pertama, menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya," jelasnya.

Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menambahkan, tuntutan yang akan disampaikan KSPSI dalam perayaan May Day mendatang sangat substantif berkaitan dengan kepentingan buruh.

"Misalnya ada upaya pembatasan serikat pekerja. Nanti kita lihat dulu draftnya dari Kemenaker. Kalau itu bertentangan, kita akan keras menolak," ucapnya.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com