Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah?

Kompas.com - 29/04/2022, 22:23 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comZakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim setahun sekali. Ibadah yang satu ini dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Lalu kapan waktu terakhir bayar zakat fitrah?

Setiap muslim tentu wajib mengetahui kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah. Sebab, bayar zakat fitrah tidak bisa dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.

Karena zakat fitrah ini berbeda dengan zakat mal atau zakat harta yang dapat dilakukan kapan saja apabila sudah mencapai nishab dan haul. Jika bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktunya, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Dengan kata lain, dalam membayar zakat fitrah ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Bila melewati batas waktu ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.

Baca juga: Kemenhub Kembali Berangkatkan Mudik Gratis via Kapal Laut

Waktu terbaik bayar zakat fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Baca juga: Ini Lokasi SPKLU PLN di Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2022

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah. Pertama, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Kedua waktu sunah yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Lalu yang ketiga waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Keempat waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.

Baca juga: Cara Cek Saldo BNI lewat ATM, BNI Mobile, hingga SMS Banking

Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Bisa dikatakan, apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Shutterstock Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Hukum zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali. Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Baca juga: Hingga H-4 Lebaran, AP II Catat Penumpang Pesawat Capai 1,08 Juta Orang

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, dan anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir.

Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadhan dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub Siagakan Kapal Tambahan di Penyeberangan Banda Aceh-Sabang

Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya.

Besaran zakat fitrah

Jenis makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok (beras/gandum/jagung dan lainnya). Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Ini Daftar Nomor Telepon Penting saat Mudik Lebaran 2022

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan uang tunaiSHUTTERSTOCK/GATOT ADRI Besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan uang tunai

Itulah informasi seputar batas waktu terakhir dan waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah bagi setiap muslim. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras wajib dilakukan sebelum batas akhir waktunya atau sebelum shalat Idul Fitri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com