JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Bagaimana cara cek NPWP (cek nomor NPWP)?
Cara cek NPWP perlu diketahui untuk memastikan apakah NPWP yang Anda miliki masih aktif atau tidak. Sebab, hal ini akan bermasalah jika NPWP Anda tidak valid saat mengurus kewajiban pajak.
Perlu diketahui bahwa NPWP terdiri dari 15 angka unik, yang menjadi nomor identitas khas dari wajib pajak. Karena itu, penting bagi pemegang kartu untuk mengecek validitas dan keaktifannya (cek NPWP).
Cara cek NPWP aktif atau tidak sebenarnya cukup mudah. Pemilik kartu dapat dapat melakukan cek NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak.
Baca juga: Ini Strategi Semen Indonesia Turunkan Emisi Karbon
Selain itu, cek NPWP online juga dapat dilakukan dengan cara scan QR Code. Khususnya untuk kartu NPWP terbaru yang sudah dilengkapi dengan kode QR.
Jika cara cek NPWP online masih dirasa sulit, pemilik kartu dapat memilih cara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Ada beberapa cara cek NPWP online yang bisa Anda coba. Berikut penjelasannya.
Pertama, cara cek NPWP online melalui QR Code. Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id.
Baca juga: Menhub Sebut Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Merak Mulai Terurai
Adapun langkah-langkah atau cara cek NPWP online dengan QR Code adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.