Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak dengan Mudah, Bisa lewat HP

Kompas.com - Diperbarui 09/10/2022, 22:00 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comNomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Bagaimana cara cek NPWP (cek nomor NPWP)?

Cara cek NPWP perlu diketahui untuk memastikan apakah NPWP yang Anda miliki masih aktif atau tidak. Sebab, hal ini akan bermasalah jika NPWP Anda tidak valid saat mengurus kewajiban pajak.

Perlu diketahui bahwa NPWP terdiri dari 15 angka unik, yang menjadi nomor identitas khas dari wajib pajak. Karena itu, penting bagi pemegang kartu untuk mengecek validitas dan keaktifannya (cek NPWP).

Cara cek NPWP aktif atau tidak sebenarnya cukup mudah. Pemilik kartu dapat dapat melakukan cek NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak.

Baca juga: Ini Strategi Semen Indonesia Turunkan Emisi Karbon

Selain itu, cek NPWP online juga dapat dilakukan dengan cara scan QR Code. Khususnya untuk kartu NPWP terbaru yang sudah dilengkapi dengan kode QR.

Jika cara cek NPWP online masih dirasa sulit, pemilik kartu dapat memilih cara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

Cara cek NPWP online

Ada beberapa cara cek NPWP online yang bisa Anda coba. Berikut penjelasannya.

1. Cek NPWP online dengan QR Code

Pertama, cara cek NPWP online melalui QR Code. Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id.

Baca juga: Menhub Sebut Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Merak Mulai Terurai

Adapun langkah-langkah atau cara cek NPWP online dengan QR Code adalah sebagai berikut:

  • Pindai QR code yang ada di kartu NPWP Anda
  • Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id
  • Masukkan tautan unik ke dalam browser
  • Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP
  • Klik tombol “Cek”
  • Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP

Cara cek NPWP secara online dan offline dengan mudah Tangkapan layar ereg.pajak.go.id Cara cek NPWP secara online dan offline dengan mudah

2. Cek NPWP online lewat ereg.pajak.go.id

Selanjutnya, cara cek NPWP online yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Lalu, masukkan NIK dan nomor KK
  • Masukkan kode captcha
  • Klik “Cari”
  • Bila NPWP aktif, akan muncul nomor dan identitas NPWP

Baca juga: Cek Biaya dan Cara Ganti Kartu ATM Mandiri secara Online

3. Cek NPWP online dengan aplikasi M-Pajak

Selain itu, cara cek NPWP online adalah melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi M-Pajak
  • Masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar di website.
  • Buka aplikasi tersebut dan klik "Cek NPWP".
  • Jika data keluar dengan lengkap, berarti NPWP sudah aktif.

Cara cek NPWP secara offline

Secara offline, cara cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang sesuai dengan alamat domisili KTP Anda. Jangan lupa siapkan KTP yang sesuai dengan data di NPWP.

Baca juga: Jasa Marga Perpanjang One Way hingga Km 442 Tol Semarang-Solo

Cara kedua, cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Nantinya, petugas akan membantu mengecek apakah kartu NPWP Anda masih aktif (valid) atau tidak.

Nah, itulah informasi seputar cara cek NPWP aktif atau tidak secara online dan offline. Anda bisa memilih salah satu cara cek NPWP yang paling mudah untuk dilakukan.

Cara cek NPWP masih aktif atau tidak secara online dan offline dengan mudahKOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id Cara cek NPWP masih aktif atau tidak secara online dan offline dengan mudah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com