JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Bagaimana cara cek NPWP (cek nomor NPWP)?
Cara cek NPWP perlu diketahui untuk memastikan apakah NPWP yang Anda miliki masih aktif atau tidak. Sebab, hal ini akan bermasalah jika NPWP Anda tidak valid saat mengurus kewajiban pajak.
Perlu diketahui bahwa NPWP terdiri dari 15 angka unik, yang menjadi nomor identitas khas dari wajib pajak. Karena itu, penting bagi pemegang kartu untuk mengecek validitas dan keaktifannya (cek NPWP).
Cara cek NPWP aktif atau tidak sebenarnya cukup mudah. Pemilik kartu dapat dapat melakukan cek NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak.
Baca juga: Ini Strategi Semen Indonesia Turunkan Emisi Karbon
Selain itu, cek NPWP online juga dapat dilakukan dengan cara scan QR Code. Khususnya untuk kartu NPWP terbaru yang sudah dilengkapi dengan kode QR.
Jika cara cek NPWP online masih dirasa sulit, pemilik kartu dapat memilih cara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Ada beberapa cara cek NPWP online yang bisa Anda coba. Berikut penjelasannya.
Pertama, cara cek NPWP online melalui QR Code. Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id.
Baca juga: Menhub Sebut Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Merak Mulai Terurai
Adapun langkah-langkah atau cara cek NPWP online dengan QR Code adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, cara cek NPWP online yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Baca juga: Cek Biaya dan Cara Ganti Kartu ATM Mandiri secara Online
Selain itu, cara cek NPWP online adalah melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore. Berikut langkah-langkahnya:
Secara offline, cara cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang sesuai dengan alamat domisili KTP Anda. Jangan lupa siapkan KTP yang sesuai dengan data di NPWP.
Baca juga: Jasa Marga Perpanjang One Way hingga Km 442 Tol Semarang-Solo
Cara kedua, cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Nantinya, petugas akan membantu mengecek apakah kartu NPWP Anda masih aktif (valid) atau tidak.
Nah, itulah informasi seputar cara cek NPWP aktif atau tidak secara online dan offline. Anda bisa memilih salah satu cara cek NPWP yang paling mudah untuk dilakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.