Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Urutan Terbanyak Laporan Pembayaran THR 2022, dari Total 5.148 Aduan

Kompas.com - 01/05/2022, 07:17 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaaj (Kemenaker) menerima sebanyak 5.148 laporan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan total tersebut berdasarkan data Kemnaker per 29 April 2022.

"Jadi hingga 29 April pukul 19.00 wib, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5148 laporan, " kata Anwar Sanusi melalui dalam siaran pers, Sabtu (30/4/2022).

Adapun rincinan laporan soal THR tersebut mencakup pengaduan online sebanyak 2.746 atau 53 persen, dan konsultasi online sebanyak 2.402 atau 47 persen dari total laporan pembayaran THR Lebaran 2022.

Baca juga: Kemenaker Terima 1.277 Laporan terkait THR Tidak Dibayar, Terbanyak di DKI Jakarta

Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.402, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan dan sisanya 782 laporan masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kita rampungkan, " kata Anwar Sanusi.

Baca juga: Jelang Lebaran, Pencairan THR PNS Sudah Capai 99,92 Persen

Sementara itu, 2.746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 berasal dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan.

Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1.140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I, " ungkap Anwar.

Baca juga: Sudah Dapat THR? Intip 4 Cara Cermat Manfaatkannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com