Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mulai Hari Ini, Berlaku Pajak untuk "Top Up" Uang Elektronik, Pinjol hingga Transaksi Kripto

Kompas.com - 01/05/2022, 11:22 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Minggu, 1 Mei 2022, pemerintah akan memungut pajak untuk beberapa transaksi digital termasuk untuk layanan financial technology (fintech) seperti, dompet digital atau e-wallet hingga pinjaman online (pinjol), dan juga transaksi kripto.

Seperti diketahui, tujuan pemerintah membebankan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, yang nantinya akan digunakan untuk belanja negara.

Pemerintah juga beralasan kenaikan tarif PPN ini bertujuan menghadirkan pajak yang adil dan kuat. Di samping itu juga, pemerintah fokus untuk mengembalikan defisit APBN.

Baca juga: Transaksi Kripto Bakal Dikenakan Pajak, CEO Indodax: Jangan Sampai Geliat Investasi Jadi Lesu...

Lalu, dengan aturan baru tersebut, berapa besaran pungutan pajak untuk pinjol, e-wallet dan kripto? Simak penjelasan berikut ini;

1. Pajak Aset Kripto

Transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan besaran PPN yang dikenakan 0,1 persen.

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Kena Dobel Pungutan PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran. Hestu memastikan pemerintah bakal mengatur sesederhana mungkin dan memberikan kepastian hukum kepada yang memotong, memungut, dan melaporkan PPN final

"Kripto itu kena PPN karena merupakan komoditas. Tapi (pajaknya) kecil banget, itulah yang kita sebut besaran tertentu, (hanya) nol koma sekian dari transaksinya," kata Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

2. Pajak Fintech

Aturan untuk pajak fintech, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada akhir Maret 2022.

Dalam PMK tersebut, pajak untuk pinjol akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga. Sementara itu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari total bruto bunga.

Baca juga: Cara Menghitung PPN pada Layanan Uang Elektronik

Hal tersebut juga berlaku bagi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, dan penghimpunan modal (crowdfunding).

Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud mencakup, uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Spend Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Spend Smart
Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Spend Smart
Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com