JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Maret 2022, tercatat ada 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin berdasarkan hasil temuan Satgas Waspada Investigasi (SWI). Maka dari itu, perlu bagi kita untuk mengetahui cara agar terhindar dari investasi bodong.
Adapun rinciannya adalah sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan ada lima entitas lain merupakan entitas investasi ilegal jenis lain.
Berikut 5 cara mengindari investasi bodong:
Baca juga: Mengenal Investasi Skema Ponzi dan Deretan Kasus-kasusnya di Indonesia
1. Cek Perizinan
Kamu bisa dengan mudah mencari tahu apakah suatu entitas sudah berizin dengan rutin mengecek di website OJK. Kamu juga bisa menghubungi hotline OJK 1500655 atau email waspadainvestasi.ojk.go.id. Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya pasti sudah memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila kamu mendapat tawaran investasi berjangka atau komoditi, seharusnya perusahaan tersebut sudah terdaftar di BAPPEBTI. Namun, jika nama perusahaan tidak bisa kamu temukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal.
2. Keuntungan Tidak Masuk Akal
Waspadalah apabila orang atau perusahaan yang menawarkan investasi terlalu banyak menjanjikan keuntungan yang terlalu besar dan cenderung tidak masuk akal. Sebaiknya, kamu bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa mencapai nominal keuntungan tertentu.
Memang, return yang besar terdengar menggiurkan. Di sinilah kamu perlu untuk mengendalikan diri untuk tidak tergoda dan akhirnya terjerat investasi bodong.
Baca juga: Ingin Investasi Bitcoin? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini
3. Tanyakan Bagaimana Perusahaan Menjalankan Investasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.