JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki. Sementara, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.
Perintah membayar zakat fitrah adalah diwajibkan kepada setiap jiwa muslim yang mampu dan hidup pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Sementara, bagi muslim yang tidak mampu, mereka tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik)?
Baca juga: Daftar Kantor BCA di Jawa Barat dan Banten yang Buka saat Lebaran 2022
Secara umum, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 asnaf atau golongan. Hal ini berdasarkan berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Dirangkum dari laman baznas.go.id, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
Pertama, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir. Yaitu orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
Selain fakir, golongan miskin juga termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Baca juga: H-2 Lebaran, Jumlah Penumpang di Transportasi Umum Menurun
Ketiga, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil. Yaitu mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah para mualaf. Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.