Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Kesehatan Non ASN Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Kriterianya

Kompas.com - 01/05/2022, 21:34 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah pengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mengingat masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.

"Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman Setkab, Minggu (1/5/2022).

Menkes menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

Baca juga: Ingin Mudik Pakai Kendaraan Listrik? PLN Siapkan Ratusan SPKLU di Jalur Mudik

Data per 29 April 2022, sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter. Kemudian, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Selain itu, 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.

Baca juga: Kemenhub: Pelabuhan Merak Sudah Landai, Tidak Ada Lagi Kemacetan

Hal ini seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer pada tahun 2023.

”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkasnya.

Tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK

Adapun tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain sebagai berikut:

  • Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,
  • Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD),
  • Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK),
  • PTT,
  • Sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Ketentuannya

Tenaga kesehatan berpose usai memeriksa kesehatan pasien Covid-19.ANTARA FOTO/M IBNU CHAZAR via BBC INDONESIA Tenaga kesehatan berpose usai memeriksa kesehatan pasien Covid-19.


Terkait persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah melakukan beberapa proses.

Mulai dari pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Kantor BCA di Jawa Barat dan Banten yang Buka saat Lebaran 2022

Kriteria nakes yang diprioritaskan jadi PPPK

Adapun kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
  • Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
  • Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  • Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
  • Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: H-2 Lebaran, Jumlah Penumpang di Transportasi Umum Menurun

Rincian jumlah nakes yang akan diangkat PPPK

  • Dokter: 11.075 orang,
  • Dokter gigi: 1.209,
  • Perawat: 102.521,
  • Bidan: 72.176,
  • Tenaga kesmas: 7.526,
  • Tenaga kefarmasian: 4.393,
  • ATLM: 7.515,
  • Tenaga gizi: 144,
  • Tenaga kesling: 122.
  • Dokter spesialis penyakit dalam: 931,
  • Dokter spesialis obgin: 742,
  • Dokter spesialis anak: 661,
  • Dokter spesialis bedah: 637,
  • Dokter spesialis anaestesi: 571,
  • Dokter spesialis radiologi: 370,
  • Dokter spesialis patologi klinik: 288,
  • Dokter gigi spesialis: 199,
  • Dokter spesialis lainnya: 2.269.

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Cek Jurusan dan Link Pendaftaran STIP Jakarta 2022

Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga calon penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) Covid-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga calon penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) Covid-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com