Adapun tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain sebagai berikut:
- Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,
- Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD),
- Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK),
- PTT,
- Sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Ketentuannya
Terkait persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah melakukan beberapa proses.
Mulai dari pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Daftar Kantor BCA di Jawa Barat dan Banten yang Buka saat Lebaran 2022
Kriteria nakes yang diprioritaskan jadi PPPK
Adapun kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
- Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
- Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: H-2 Lebaran, Jumlah Penumpang di Transportasi Umum Menurun
Rincian jumlah nakes yang akan diangkat PPPK
- Dokter: 11.075 orang,
- Dokter gigi: 1.209,
- Perawat: 102.521,
- Bidan: 72.176,
- Tenaga kesmas: 7.526,
- Tenaga kefarmasian: 4.393,
- ATLM: 7.515,
- Tenaga gizi: 144,
- Tenaga kesling: 122.
- Dokter spesialis penyakit dalam: 931,
- Dokter spesialis obgin: 742,
- Dokter spesialis anak: 661,
- Dokter spesialis bedah: 637,
- Dokter spesialis anaestesi: 571,
- Dokter spesialis radiologi: 370,
- Dokter spesialis patologi klinik: 288,
- Dokter gigi spesialis: 199,
- Dokter spesialis lainnya: 2.269.
Baca juga: Masih Bisa Daftar, Cek Jurusan dan Link Pendaftaran STIP Jakarta 2022
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga calon penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) Covid-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.