KOMPAS.com - LPDP adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga, terutama bagi mereka para pemburu beasiswa, baik beasiswa dalam negeri maupun luar negeri. Apa itu LPDP?
LPDP adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP adalah sebuah lembaga pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
LDPD adalah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU, di mana dalam UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Dikutip dari laman resmi LPDP Kemenkeu, pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Di mana dana LDPD adalah dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: Pencetus Sistem Ekonomi Gerakan Benteng
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Pengelolaan keuangan ini juga berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama).
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP adalah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Selanjutnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP).
Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.