Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Tuntutan Buruh di Aksi May Day yang Digelar 12 Mei 2022

Kompas.com - 03/05/2022, 05:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Elemen buruh khususnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar aksi May Day pada 12 Mei 2022 mendatang.

KSPSI telah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk mengubah aksi May Day yang biasanya digelar pada 1 Mei ini menjadi 12 Mei.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghormati nalam takbiran dan perayaan Idul Fitri yang jatuh bertepatan dengan May Day.

Baca juga: Dekat dengan Lebaran, Buruh Geser Aksi May Day ke 12 Mei, Ini Tuntutannya

Andi Gani memastikan perayaan May Day pada 12 Mei nanti akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia akan memusatkan perayaan May Day 12 Mei nanti di Patung Kuda dengan menurunkan massa buruh sebanyak 4.000-5.000," katanya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.

Andi Gani yang juga Pimpinan Buruh ASEAN (ATUC) ini menilai, perjuangan buruh Indonesia masih panjang karena ada beberapa masalah yang belum selesai diantaranya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Andi Gani meminta Klaster Ketenagakerjaan lebih baik dikeluarkan dari Omnibus Law serta membatalkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jika Klaster Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan di DPR, kata Andi Gani, penolakan pasti akan terus terjadi dari kalangan masyarakat khususnya buruh.

Andi Gani menambahkan, dalam aksi May Day nanti, KSPSI juga meminta agar Pemerintah segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Pemerintah juga harus memberikan perlindungan maksimal untuk buruh migran dan anak buah kapal yang sedang bekerja di luar negeri," tegasnya.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Kemudian, Andi Gani meminta agar Pemerintah bisa mengendalikan harga-harga sembako yang belakangan naik.

Lebih lanjut, Andi Gani mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merespon positif masalah kisruh Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan aturan baru yang mendengar aspirasi buruh.

Sebelumnya, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat tanggapan positif dari kalangan pekerja.

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik adanya revisi aturan pencairan JHT tersebut.

Pimpinan dua serikat pekerja tersebut bahkan secara langsung menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca juga: Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal sengaja melakukan pertemuan dengan Menaker di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022) untuk merespons revisi aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com