Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Kerja saat Libur Nasional, Ini Besaran Upah Lembur yang Wajib Dibayar Perusahaan

Kompas.com - 03/05/2022, 12:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sementara, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April 2022, dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

Meskipun begitu, tidak semua pekerja dapat merasakan libur Lebaran seperti ketetapan yang diatur pemerintah.

Beberapa pekerjaan dan profesi memang memiliki tuntutan berbeda, sehingga karyawannya belum dapat merasakan libur Lebaran seperti lainnya.

Untuk itu, pemerintah telah mengatur kompensasi bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional.

Baca juga: 5 Tips Manfaatkan Uang THR Lebaran untuk Investasi

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker berikut ini adalah penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

Baca juga: DKI Jakarta Urutan Terbanyak Laporan Pembayaran THR 2022, dari Total 5.148 Aduan

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

Demikian adalah penghitungan upah kerja lembur bagi karyawan pada hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com