Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Maluku Ventura

Kompas.com - 03/05/2022, 15:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Ihsanuddin menyebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Sebagai informasi, PT Sarana Maluku Ventura beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Hative Kecil, Kompleks Pondok Permai RT/RW 004/05, Gang II (Belakang Hotel Sea) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97128.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com