Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Maluku Ventura

Kompas.com - 03/05/2022, 15:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Maluku Ventura.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.05/2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Maluku Ventura.

Baca juga: Izin Usaha Sarana Maluku Ventura Dicabut OJK

Tercatat, tanggal pencabutan izin usaha ini sejak tanggal 12 April 2022.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (3/5/2022).

Ia menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha ini, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.

Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan hal dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik PT Infomedia Nusantara, Ini Penyebabnya

Ada 4 kewajiban yang perlu dijalankan perusahaan terkait dengan pencabutan izin usaha ini.

Pertama, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha dan/atau debitor maupun seluruh kreditor. Penyelesaian ini harus sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, perusahaan wajib melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitor yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitor mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan/atau debitor.

Terakhir, perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan Intan Baruprana Finance

Ihsanuddin menyebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Sebagai informasi, PT Sarana Maluku Ventura beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Hative Kecil, Kompleks Pondok Permai RT/RW 004/05, Gang II (Belakang Hotel Sea) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97128.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com