Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiwasraya Harus Menyelesaikan Kewajiban pada Nasabah Pemegang Putusan Hukum

Kompas.com - 04/05/2022, 16:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke nasabah yang menang di jalur pengadilan. Kewajiban Jiwasraya tak semerta terhenti dengan adanya aktivitas pengalihan polis ke IFG Life.

Seperti diberitakan, terdapat 5 orang nasabah Jiwasraya yang memegang putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini, mereka dikabarkan belum dapat menerima haknya dari Jiwasraya setelah 4 tahun menunggu.

Sedikit catatan, beberapa nasabah Jiwasraya yang tidak menyetujui tawaran restrukturisasi maju ke tingkat peradilan untuk mendapatkan haknya kembali.

Baca juga: IFG Life: Nasabah Eks Jiwasraya yang Belum Menerima Manfaat Klaim Mohon Bersabar

Plh Head of Corporate Secretariat IFG Life Mahendra Djoko Prasetyo mengatakan, selama polis restrukturisasi tersebut belum dialihkan ke IFG Life, maka nilai pertanggungannya juga belum beralih ke IFG Life.

"Proses restrukturisasi pada dasarnya ada di ranah Jiwasraya. Sedangkan kami, IFG Life sesuai mandat yang diberikan, adalah menerima migrasi polis dan membayarkan klaim nasabah yang setuju restrukturisasi dan sudah berpindah ke IFG Life," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Ia menambahkan, IFG Life secara governance fokus terkait proses pengalihan nasabah yang telah setuju restrukturisasi dan sudah berpindah ke IFG Life.

Mengenai kemungkinan nasabah pemegang inkracht untuk ikut restrukturisasi di IFG Life, ia menyampaikan perlunya untuk merujuk kembali kepada legal dokumen tentang syarat dan mekanisme proses restruturisasi. Yang mana, legal dokumen tersebut dikelola oleh Jiwasraya, bukan di IFG Life.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya: Uang Kami Sudah 4 Tahun Belum Kembali...

Dengan begitu, Jiwasraya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi haknya terhadap 5 nasabah yang memiliki inkracht.

Meskipun demikian, beberapa waktu lalu Direktur Utama Jiwasraya Angger P Yuwono mengungkapkan, pihaknya sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

Ia mengaku telah bertemu dengan beberapa nasabah dan menyampaikan keadaan perusahaan tersebut.

"Atas ketidakmampuan kami dalam membayar, maka opsi yang tersedia hanya menawarkan kembali restrukturisasi seperti sebagian pemegang polis lainnya," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Sebagai catatan, proses migrasi polis ke IFG Life sampai dengan 22 April 2022 mencapai 67,8 persen atau sebanyak 156.266 polis.

Sedangkan, nilai klaim yang dibayarkan IFG Life telah mencapai Rp 3,397 triliun kepada nasabah restru yang sudah berpindah ke IFG Life.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dan turut mendukung kelancaran proses pengalihan ini," tutup Mahendra.

Baca juga: Pegang Putusan Pengadilan, Uang Nasabah Asuransi Jiwasraya Belum Terbayarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com