Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiwasraya Harus Menyelesaikan Kewajiban pada Nasabah Pemegang Putusan Hukum

Kompas.com - 04/05/2022, 16:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke nasabah yang menang di jalur pengadilan. Kewajiban Jiwasraya tak semerta terhenti dengan adanya aktivitas pengalihan polis ke IFG Life.

Seperti diberitakan, terdapat 5 orang nasabah Jiwasraya yang memegang putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini, mereka dikabarkan belum dapat menerima haknya dari Jiwasraya setelah 4 tahun menunggu.

Sedikit catatan, beberapa nasabah Jiwasraya yang tidak menyetujui tawaran restrukturisasi maju ke tingkat peradilan untuk mendapatkan haknya kembali.

Baca juga: IFG Life: Nasabah Eks Jiwasraya yang Belum Menerima Manfaat Klaim Mohon Bersabar

Plh Head of Corporate Secretariat IFG Life Mahendra Djoko Prasetyo mengatakan, selama polis restrukturisasi tersebut belum dialihkan ke IFG Life, maka nilai pertanggungannya juga belum beralih ke IFG Life.

"Proses restrukturisasi pada dasarnya ada di ranah Jiwasraya. Sedangkan kami, IFG Life sesuai mandat yang diberikan, adalah menerima migrasi polis dan membayarkan klaim nasabah yang setuju restrukturisasi dan sudah berpindah ke IFG Life," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Ia menambahkan, IFG Life secara governance fokus terkait proses pengalihan nasabah yang telah setuju restrukturisasi dan sudah berpindah ke IFG Life.

Mengenai kemungkinan nasabah pemegang inkracht untuk ikut restrukturisasi di IFG Life, ia menyampaikan perlunya untuk merujuk kembali kepada legal dokumen tentang syarat dan mekanisme proses restruturisasi. Yang mana, legal dokumen tersebut dikelola oleh Jiwasraya, bukan di IFG Life.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya: Uang Kami Sudah 4 Tahun Belum Kembali...

Dengan begitu, Jiwasraya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi haknya terhadap 5 nasabah yang memiliki inkracht.

Meskipun demikian, beberapa waktu lalu Direktur Utama Jiwasraya Angger P Yuwono mengungkapkan, pihaknya sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

Ia mengaku telah bertemu dengan beberapa nasabah dan menyampaikan keadaan perusahaan tersebut.

"Atas ketidakmampuan kami dalam membayar, maka opsi yang tersedia hanya menawarkan kembali restrukturisasi seperti sebagian pemegang polis lainnya," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Sebagai catatan, proses migrasi polis ke IFG Life sampai dengan 22 April 2022 mencapai 67,8 persen atau sebanyak 156.266 polis.

Sedangkan, nilai klaim yang dibayarkan IFG Life telah mencapai Rp 3,397 triliun kepada nasabah restru yang sudah berpindah ke IFG Life.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dan turut mendukung kelancaran proses pengalihan ini," tutup Mahendra.

Baca juga: Pegang Putusan Pengadilan, Uang Nasabah Asuransi Jiwasraya Belum Terbayarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com