Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elon Musk Bakal Kenakan Tarif untuk Pengguna Twitter Tertentu

Kompas.com - 04/05/2022, 16:12 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Beberapa waktu lalu Elon Musk resmi mengakuisisi Twitter dengan nilai 44 miliar dolar AS atau sekitar Rp 634 triliun. Dewan direksi di perusahaan media sosial tersebut, menyetujui penawaran Elon dalam waktu kurang dari dua minggu.

Setelah akuisisi, Elon otomatis menjadi pemilik 100 persen saham Twitter. Di mana sbelumnya, orang terkaya di dunia ini hanya memiliki sekitar 9 persen saham.

Kepemilikan yang penuh ini, tentunya membuat Elon lebih bebas untuk membuat keputusan apapun mengenai regulasi Twitter. Termasuk, soal tarif bagi pengguna.

Baca juga: Elon Musk Jadi “Crazy Rich” CEO dengan Utang Terbanyak Setelah Akuisisi Twitter

Hari ini, Rabu (4/5/2022) Elon memberikan pernyataan mengejutkan melalui akun Twitter-nya @ElonMusk. Ia menulis bahwa akan ada pengenaan tarif bagi pengguna platform sosial media tersebut.

Tarif itu nantinya akan dikenakan pada pengguna tertentu, seperti kepentingan komersial dan pemerintahan. Namun, bagi akun-akun biasa tetap gratis.

"Twitter akan selalu bebas biaya untuk pengguna biasa. Namun, akan ada sedikit tarif untuk akun komersial dan pemerintahan," begitu isi cuitan Elon.

Baca juga: Usai Beli Twitter, Elon Musk Malah Jual Saham Tesla Senilai Rp 58 Triliun

Ini artinya, bagi akun-akun yang menjual barang dan jasa, kemungkinan akan diwajibkan untuk membayar sejumlah uang. Padahal, saat ini Twitter juga menjadi tempat untuk para online shop kecil mempromosikan dagangannya.

Selain itu, saat ini banyak instansi pemerintahan yang memiliki akun Twitter masing-masing. Apabila peraturan ini jadi disahkan oleh Elon, maka setiap akun yang berhubungan dengan pemerintah, juga akan dikenakan tarif.

Sebelumnya, Elon mengatakan ingin membuat Twitter lebih baik dengan mengembangkan produk melalui fitur-fitur baru. Ia juga akan menjadikan algoritma Twitter sebagai sumber yang terbuka untuk meningkatkan kepercayaan dan menyingkirkan bot.

Baca juga: Tips Investasi Saham ala Orang Terkaya di Dunia Elon Musk


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com