Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur, Batas Penyerahan Rencana Penyehatan Keuangan Kresna Life sampai Akhir Mei 2022

Kompas.com - 04/05/2022, 16:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tampaknya perlu bersabar kembali untuk dapat menerima ulayatnya.

Pasalnya, Kresna Life saat ini diketahui sedang menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) yang harus diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

Associated Director Operation Kresna Life Zulkarnaen mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan perbaikan RPK untuk disampaikan ke OJK.

Baca juga: Nasabah Minta OJK Jangan Cabut Izin Usaha Kresna Life

"Kami sedang mempersiapkan perbaikan RPK untuk disampaikan ke OJK paling lambat akhir Mei 2022. Kresna Life sudah ajukan di akhir Mei ini," kata dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, setelah pertemuan nasabah Kresna Life dengan OJK pada Selasa (26/4/2022), kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, OJK belum dapat melakukan tindakan karena masih menunggu RPK milik Kresna Life.

Adapun, Benny Wulur menyitir perkataan OJK menyebut, deadline untuk RPK Kresna Life adalah tanggal 28 April 2022.

Benny mengatakan, sebelumnya OJK telah menerima beberapa RPK yang diajukan oleh Kresna Life. Namun berdasarkan penuturannya, RPK Kresna Life tersebut belum disetujui OJK.

Baca juga: Nasabah Kresna Life Minta OJK Ambil Tindakan Alternatif

"Memang RPK katanya sempat disampaikan (Kresna Life), tapi tidak sesuai. Sehingga, RPK diminta kembali," imbuh dia.

Sementara itu, nasabah terus mendesak OJK mengambil tindakan alternatif untuk penyelesaian kasus asuransi ini.

Salah satu nasabah Kresna Life yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, OJK perlu mengambil tindakan lain agar Kresna Life tetap dapat membayar kewajibannya.

"Tidak terpatok pada peraturan saja. Melihat adanya kelonggaran-kelonggaran yang diberikan kepada asuransi gagal bayar lain yang kondisinya jauh lebih buruk dari Kresna Life," kata dia Rabu (27/4/2022).

Sebagai catatan, Kresna Life telah menunggak pembayaran kewajiban kepada nasabah sejak Maret 2022. Hal ini disinyalir lantaran adanya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan oleh OJK.

Sampai berita ini ditayangkan, OJK belum memberikan jawaban atas status dan mundurnya deadline penyerahan RPK Kresna Life.

Baca juga: Kresna Life Diminta Segera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com