Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP ke Penyelundup Benih Lobster: Sudah, Tobat Saja...

Kompas.com - 05/05/2022, 09:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari perairan Indonesia. Penggagalan ini merupakan kerja sama dengan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Selang tiga hari setelah pengungkapan 506.600 ekor, kedua lembaga kembali menggagalkan upaya penyelundupan 21 box benih bening lobster (BBL) atau benur, yang berisi sekitar 158.800 ekor benur.

"Ini pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan," ucap Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang Yoyok Fibrianto dalam siaran pers, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Uni Eropa Ajukan Boikot Impor dari Rusia

Yoyok mengungkapkan, penangkapan ini terjadi pada Minggu (1/5/2022) dini hari. Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara.

Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku.

"Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu," jelas Yoyok.

Sementara berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.

Yoyok lantas kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Penyelundup benur bisa dijerat pidana selama 8 tahun, sesuai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca juga: KKP Bakal Sanksi Pembudidaya Lobster yang Tak Urus Izin Usaha

"Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja karena sinergitas Polri-KKP makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," kata Yoyok.

Sebelumnya diberitakan, Polri dan KKP juga meringkus 3 pelaku penyelundupan pada Kamis 28 April 2022. Mereka digerebek saat akan menyelundupkan ratusan ribu benur ke pasar internasional.

Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.

Baca juga: Sepanjang 2021, KKP Gagalkan Penyelundupan 3,8 Juta Benih Lobster Senilai Rp 159,9 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com