JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat aturan ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.
Aturan JHT kini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 April 2022.
Seperti diketahui, pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan bahwa klaim JHT hanya bisa dilakukan ketika mencapai usia 56 tahun. Namun, dengan terbitnya Permenaker 4/2022 aturan lama menjadi tidak berlaku lagi.
Baca juga: Syarat Klaim JHT Pensiunan Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP
"Klaim manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (28/4/2022) lalu.
Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.
"Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," kata Ida.
Berdasarkan beleid terbaru itu, tak hanya mengatur JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK, tetapi juga mengatur klaim JHT bagi peserta pensiun karena usia, meninggal, mengalami cacat mental, dan pekerja warna negara asing.
Berikut rincian ketentuan klaim JHT seperti yang diatur dalam Permenaker 4/2022:
Baca juga: Klaim JHT Cair Paling Lama 5 Hari Kerja, Ini Persyaratannya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud mencapai pensiun adalah yang mencapai usia 56 tahun atau usia sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, dan peserta bukan penerima upah yang berhenti
bekerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.