Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Besarannya

Kompas.com - 05/05/2022, 23:07 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2022. Pencairan gaji ke-13 ini paling cepat dilakukan pada bulan Juli mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Pindah, Buruh Akan Lakukan May Day Fiesta di Istora Senayan Pada 14 Mei 2022

Kepastian pencairan gaji ke 13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.

Pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. Tapi apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Poin ketiga pasal ini, menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Baca juga: Pasca Idul Fitri, Transaksi di GT Cileunyi Naik 44,96 Persen

Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Baca juga: Cara Top Up M-Tix via Bank Mandiri untuk Pesan Tiket Bioskop Online

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekatShutterstock Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat

Besaran gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN. Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Baca juga: Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Siap Jadi Alternatif Arus Balik dari Bandung ke Jakarta

Gaji dan tunjangan PNS

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com