Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Ketentuan Angkutan Motor Gratis dengan Kapal untuk Arus Balik Lebaran

Kompas.com - 06/05/2022, 10:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membuka program kapal angkutan sepeda motor gratis untuk warga Surabaya dan Semarang selama arus balik mudik.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Mugen S. Sartoto mengatakan, program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya, yaitu mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut.

"Bagi pemilik sepeda motor yang akan arus balik lebih baik ikut kapal gratis, selain dapat menghindari kemacetan lalu lintas jalan raya juga dapat meningkatkan keselamatan perjalanan," ujar Mugen dalam keterangannya, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Astra Honda Motor Buka Banyak Lowongan untuk S1 Berbagai Jurusan, Tertarik ?

Armada kapal yang digunakan untuk program ini masih sama dengan arus mudik, yakni KM Dobonsolo dan KM Ciremai.

Adapun jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan KM Ciremai adalah tanggal 9 Mei pukul 17:00 dan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanggal 10 Mei pukul 15:00.

Sementara, KM Dobonsolo berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 11 Mei pukul 17:00 WIB dan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 12 Mei pukul 15:00.

Hingga saat ini peserta angkutan motor gratis yang sudah terverifikasi untuk keberangkatan tanggal 9 Mei dari Surabaya berjumlah 57 motor dan 135 orang. Sedangkan untuk tanggal 11 Mei sebanyak 33 motor dan 62 orang.

Baca juga: 45 Kapal Tambahan Disiapkan untuk Antisipasi Kepadatan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni

Sementara itu, arus balik dari Semarang untuk keberangkatan tanggal 10 Mei 2022 yang terverifikasi berjumlah 613 motor dan 1.403 orang dan tanggal 12 Mei 2022 sebanyak 264 motor dan 589 orang.

"Artinya masih banyak kuota yang tersedia karena kapasitas masing-masing kapal mencapai 2.500 orang dan 1.250 unit sepeda motor," ucapnya.

Dia menjelaskan, para peserta angkutan motor gratis yang tidak sempat melakukan daftar online dapat melakukan pendaftaran langsung di pelabuhan keberangkatan yakni Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.

"Bagi yang belum terdaftar, dapat datang langsung ke pelabuhan minimal 4 jam sebelum keberangkatan dan selama kuota masih tersedia," tutupnya.

 

Berikut syarat dan ketentuan angkutan motor gratis menggunakan kapal untuk arus balik:

  • Membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga.
  • Sudah divaksin lengkap (dua kali vaksin dan satu kali booster).
  • Bagi yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
  • Peserta wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau membawa kartu vaksin lengkap.

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @Djplkemenhub151 dan untuk pertanyaan seputar arus balik gratis dapat menghubungi hotline di nomor 08197992019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com