Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pendanaan IKN Terbit, Pemerintah Bisa Kasih "Tax Holiday" buat Investor

Kompas.com - 06/05/2022, 14:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan insentif pajak, termasuk tax holiday kepada para investor yang menanam modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 untuk mendukung pembangunan, pengembangan, dan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota baru tersebut.

Tax holiday adalah cuti pajak, pengurangan atau penghapusan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP). Tax holiday diberikan karena investor melakukan penanaman modal pada industri pioneer.

Baca juga: Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 Triliun, Buat IKN hingga Pemilu

"Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diberikan fasilitas/insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sebut Pasal 188 PP tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Dalam pasal 11 menyatakan, insentif fiskal merupakan salah satu dukungan pemerintah. Insentif diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan kebutuhan proyek, baik oleh menteri, kepala lembaga, kepala otorita IKN, atau kepala daerah.

Dukungan pemerintah sendiri terbagi atas dua, yakni dukungan oleh K/L, Pemda, Otorita IKN; dan dukungan menteri. Pasal 39 menjelaskan, dukungan menteri harus tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional.

Baca juga: Menteri PUPR: Penyediaan Air Baku IKN Masih Cukup hingga 2030

Tax holiday yang masuk dalam salah satu dukungan menteri pun harus menyesuaikan kapasitas fiskal.

"Dukungan dari Menteri tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi KPBU IKN, dukungan Kelayakan, insentif perpajakan, penjaminan pemerintah, dan/atau pemanfaatan BMN," sebut pasal 39.

Selanjutnya pada 40 menyebut, penjaminan pemerintah dilaksanakan melalui rangkaian proses penjaminan infrastruktur yang dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana oleh badan usaha penjaminan infrastruktur (single window policy).

Namun demikian, ketentuan lebih lanjut soal dukungan pemerintah ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.

"Bentuk dan tata cara pemberian dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b diatur dalam Peraturan Menteri," sebut aturan.

Sebagai informasi, konsep pendanaan IKN ada yang bersumber dari APBN dan non APBN. Pendanaan dari APBN salah satunya bersumber dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara itu, pendanaan non APBN, berasal dari pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan Otorita IKN (ADP), penggunaan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN, dan keikutsertaan pihak lain.

Keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, maupun penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Baca juga: Sayembara Desain IKN Nusantara, 78 Pendaftar Lolos Tahap Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com