Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pendanaan IKN Terbit, Pemerintah Bisa Kasih "Tax Holiday" buat Investor

Kompas.com - 06/05/2022, 14:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan insentif pajak, termasuk tax holiday kepada para investor yang menanam modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 untuk mendukung pembangunan, pengembangan, dan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota baru tersebut.

Tax holiday adalah cuti pajak, pengurangan atau penghapusan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP). Tax holiday diberikan karena investor melakukan penanaman modal pada industri pioneer.

Baca juga: Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 Triliun, Buat IKN hingga Pemilu

"Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diberikan fasilitas/insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sebut Pasal 188 PP tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Dalam pasal 11 menyatakan, insentif fiskal merupakan salah satu dukungan pemerintah. Insentif diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan kebutuhan proyek, baik oleh menteri, kepala lembaga, kepala otorita IKN, atau kepala daerah.

Dukungan pemerintah sendiri terbagi atas dua, yakni dukungan oleh K/L, Pemda, Otorita IKN; dan dukungan menteri. Pasal 39 menjelaskan, dukungan menteri harus tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional.

Baca juga: Menteri PUPR: Penyediaan Air Baku IKN Masih Cukup hingga 2030

Tax holiday yang masuk dalam salah satu dukungan menteri pun harus menyesuaikan kapasitas fiskal.

"Dukungan dari Menteri tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi KPBU IKN, dukungan Kelayakan, insentif perpajakan, penjaminan pemerintah, dan/atau pemanfaatan BMN," sebut pasal 39.

Selanjutnya pada 40 menyebut, penjaminan pemerintah dilaksanakan melalui rangkaian proses penjaminan infrastruktur yang dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana oleh badan usaha penjaminan infrastruktur (single window policy).

Namun demikian, ketentuan lebih lanjut soal dukungan pemerintah ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.

"Bentuk dan tata cara pemberian dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b diatur dalam Peraturan Menteri," sebut aturan.

Sebagai informasi, konsep pendanaan IKN ada yang bersumber dari APBN dan non APBN. Pendanaan dari APBN salah satunya bersumber dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara itu, pendanaan non APBN, berasal dari pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan Otorita IKN (ADP), penggunaan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN, dan keikutsertaan pihak lain.

Keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, maupun penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Baca juga: Sayembara Desain IKN Nusantara, 78 Pendaftar Lolos Tahap Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com