Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mengapa THR yang Diterima Tak Senilai Satu Kali Gaji Bulanan?

Kompas.com - 06/05/2022, 15:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

  • Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR:
    • PPh 21 atas gaji yang disetahunkan + THR = Rp 24.000.000
    • PPh 21 atas gaji yang disetahunkan = (Rp 21.000.000)
    • Selisih (pajak atas THR) = Rp 3.000.000

  • Cara menghitung PPh Pasal 21 atas gaji bulanan tanpa memasukkan THR:
    • PPh 21 atas gaji yang disetahunkan = Rp 21.000.000
    • PPh 21 per bulan (PPh 21 disetahunkan dibagi 12) = Rp 1.750.000
  • Berdasarkan ilustrasi di atas, PPh atas THR lebih besar dibandingkan PPh atas gaji bulanan. Hal ini karena memperhitungkan lapisan penghasilan kena pajak (yang disetahunkan) dan tarif progresif atau berjenjang PPh Pasal 21.

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

    Salaam,

    Muhammad Ridho
    Tax Consultant MUC Consulting

     

     

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com