Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsi Tim Transisi Pemindahan IKN

Kompas.com - 07/05/2022, 09:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membentuk tim transisi perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Susunan keanggotaan sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor 105 Tahun 2022.

Tim transisi tersebut memiliki tugas sebagai pendukung persiapan, pembangunan, dan Pemindahan IKN.

"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut tim transisi," sebut Pasal 1 beleid, dikutip Kompas.com, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: PP Pendanaan IKN Terbit, Pemerintah Bisa Kasih Tax Holiday buat Investor

Aturan tersebut juga menyebut beberapa tugas dan fungsi tim transisi yang tercantum dalam pasal 3. Salah satu tugasnya, yaitu mengonsolidasikan penyelenggaraan program kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Lalu, tim transisi juga bertugas memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Kemudian, memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

"Memberikan masukan mengenai langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN," sebut pasal 3 poin d.

Di poin e, tugas dan fungsi tim transisi juga membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain.

Selanjutnya, mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Begitu pula membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dan tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan tugas Tim Transisi," sebut pasal 4.

Baca juga: Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 Triliun, Buat IKN hingga Pemilu

Berikut ini susunan keanggotaan tim transisi:

Ketua: Kepala Tim Otorita IKN (Bambang Susantono).
Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita IKN

Sekretariat
1. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
2. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono.
3. Tim Ahli: Wicaksono Sarosa, Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir, dan Yose Rizal.

Bidang Koordinasi Perencanaan
Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.

Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Ketua : Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.

Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.

Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim.
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Bidang Koordinasi Investasi
Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi, Sekretaris Utama BKPM.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan.

Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.

Bidang Koordinasi Pendanaan
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Siapkan Rp 30 Triliun Bangun IKN Tahun Depan, Apa Saja yang Akan Dibangun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com