Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Kompas.com - 07/05/2022, 13:00 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pertanahan Nasional atau BPN saat ini telah memiliki pelayanan secara online melalui aplikasi bernama "Sentuh Tanahku". Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore, baik untuk android maupun iOs. Kamu juga bisa mengaksesnya langsung ke websitenya melalui browser.

Aplikasi ini bertujuan untuk kemudahan masyarakat saat mengecek sertifikat tanah online dan mengecek keasliannya. Ini tentu berguna agar terhindar dari penipuan berkedok penjualan tanah namun menggunakan sertifikat bodong.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi soal lokasi bidang tanah. Aplikasi ini juga menyediakan berbagai informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN, seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online dan Syarat-syaratnya

Simak cara untuk mengecek sertifikat tanah secara online, baik lewat website maupun aplikasi:

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi

- Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
- Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email kamu yang aktif
- Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
- Kamu akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke emailmu, lalu klik tautan tersebut
- Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun
- Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah kamu buat
- Setelah masuk, kamu bisa pilih layanan Cek Berkas BPN online
- Klik pada pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Baca juga: Cara Cek Resi Shopee Express dengan Mudah dan Praktis

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website

- Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
- Klik opsi "publikasi"
- Lengkapi data yang ingin kamu cari di kolom-kolom yang tersedia
- Klik "cari berkas"
- Akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Demikian penjelasan mengenai cara cek sertifikat tanah online. Tentunya cara ini lebih mudah dan menghemat waktu daripada harus repot-repot ke kantor BPN.

Baca juga: Cara Bayar Netflix Pakai Dana dan Gopay Serta Harga Paketnya per Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com