Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Besaran Biaya Haji 2022, Apa Saja yang Sudah Ditanggung?

Kompas.com - 08/05/2022, 08:55 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan besaran biaya haji 2022, khususnya biaya haji reguler. Dari penetapan tersebut, ketentuan mengenai biaya haji per embarkasi berbeda-beda.

Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2022.

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Baca juga: Mau Bayar Biaya Nikah? Ini Cara Pembayaran KUA Via ATM BCA

Aturan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat yang mencari informasi seputar biaya haji 2022 untuk 2 orang atau biaya naik haji suami istri.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut ini ulasan mengenai besaran biaya haji 2022 per embarkasi yang dikutip dari Keppres tersebut pada Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Cara Bayar Biaya Nikah Via Bank Mandiri, Bisa Lewat ATM atau m-Banking

Rincian biaya haji per embarkasi

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
  • Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
  • Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
  • Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
  • Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
  • Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
  • Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
  • Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
  • Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
  • Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
  • Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

Baca juga: Bayar Biaya Nikah KUA Bisa Via Bukalapak, Simak Caranya

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
  • Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
  • Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
  • Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
  • Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
  • Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
  • Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
  • Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
  • Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
  • Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
  • Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

Baca juga: Daftar Kuota Haji Tahun 2022 Per Provinsi

Yang ditanggung biaya haji 2022

Keppres tersebut memandatkan, Bipih yang telah ditetapkan disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Besaran biaya haji reguler yang telah ditentukan tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sedangkan biaya haji 2022 PHD dan pembimbing KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuka Rekening Tabungan Haji lewat BSI Mobile

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com