KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan besaran biaya haji 2022, khususnya biaya haji reguler. Dari penetapan tersebut, ketentuan mengenai biaya haji per embarkasi berbeda-beda.
Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2022.
Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Baca juga: Mau Bayar Biaya Nikah? Ini Cara Pembayaran KUA Via ATM BCA
Aturan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat yang mencari informasi seputar biaya haji 2022 untuk 2 orang atau biaya naik haji suami istri.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut ini ulasan mengenai besaran biaya haji 2022 per embarkasi yang dikutip dari Keppres tersebut pada Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Cara Bayar Biaya Nikah Via Bank Mandiri, Bisa Lewat ATM atau m-Banking
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
Baca juga: Bayar Biaya Nikah KUA Bisa Via Bukalapak, Simak Caranya
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Kuota Haji Tahun 2022 Per Provinsi
Keppres tersebut memandatkan, Bipih yang telah ditetapkan disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Besaran biaya haji reguler yang telah ditentukan tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sedangkan biaya haji 2022 PHD dan pembimbing KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuka Rekening Tabungan Haji lewat BSI Mobile
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.