JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa rasio solvabilitas dari dana program JHT per Maret 2022 berada di level 99 persen. Itu berarti nilai kewajiban yang harus dibayarkan pada peserta lebih besar ketimbang jumlah aset yang dimiliki.
Memang, ada peningkatan rasio solvabilitas tersebut dari waktu ke waktu, di akhir 2020 sekitar 95,24 persen dan di akhir 2021 sekitar 97,67 persen. Namun, dengan rasio yang masih di bawah 100% atau netral, peluang adanya ketidakmampuan bayar terhadap peserta pun ada.
Meskipun demikian, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menegaskan, angka-angka tersebut berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sehingga ada perbedaan pencatatan untuk aset investasi.
Baca juga: Ingat Tak Perlu Tunggu 56 Tahun, Simak Aturan Lengkap Pencairan JHT Terbaru
Misalnya, ada aset-aset seperti saham dan reksa dana yang harus dicantumkan berdasarkan harga pasar, dimana dalam dua tahun terakhir yang menurun karena terdampak pula oleh pandemi Covid-19.
Sementara itu, aset-aset yang sifatnya jangka panjang seperti surat utang atau obligasi negara maupun korporasi, aset yang dicatat bukan berdasarkan harga pasar, namun berdasarkan harga perolehan.
“Kalau itu dinilai secara harga pasar keseluruhan, kami meyakini bahwa nilainya jauh dari kewajiban, terutama program JHT, bisa lebih dari 100 persen,” ujar Asep dalam public expose belum lama ini.
Meskipun demikian, Asep pun bilang, pihaknya tetap mengelola aset investasi dengan berbasis risiko. Salah satunya dengan mitigasi risiko dampak pasar terhadap aset yang dimiliki.
Lebih lanjut, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan mengatakan, di 2022 ini, pihaknya bakal memperbaiki portofolio saham dan reksadana, dengan memanfaatkan kondisi pasar yang semakin positif.
“Indeks kita di bursa sudah mencapai rekor dan kita akan memanfaatkan momentum itu memperbaiki portfolio saham dan reksadana untuk memaksimalkan gain,” ujar Edwin.
Baca juga: Syarat Klaim JHT Pensiunan Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP
Adapun, per Maret 2022, kontribusi portofolio saham di dana kelolaan hanya sekitar 11 persen. Sementara, untuk aset reksadana, porsinya jauh lebih kecil yaitu sekitar 6,99 persen dengan total dana kelolaan sebesar Rp 570,47 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.