Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai Hari Ini, Tjahjo Pastikan Pelaksanaan WFH ASN Tak Ganggu Layanan Publik

Kompas.com - 09/05/2022, 15:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.

Menurutnya, dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Pekerja Swasta Diminta WFH Setelah Libur Lebaran, Kemenaker: Harus Ada Dialog Bipartit

Pelaksanaan WFH ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri pada 8 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik Lebaran, sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.

Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022. Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.

Baca juga: Soal WFH Setelah Libur Lebaran, Ini Respons Organisasi Pekerja

Mantan Menteri Dalam Negeri ini pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing. Tjahjo mengajak ASN untuk tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Serta pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster.

Sementara itu, saat dihubungi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, saran WFH tersebut telah berlangsung mulai hari ini.

Adapun pelayanan publik atau pegawai ASN yang tetap menjalani bekerja dari kantor (working from office/WFO) seperti tenaga medis dan tenaga kepengurusan administrasi perizinan.

"Pelaksanaan WFH sifatnya imbauan untuk mendukung kelancaran arus balik sehingga PPK bisa mempertimbangkan berdasarkan kriteria yang disampaikan oleh Kapolri sekaligus juga tetap menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing instansi sesuai karakteristik spesifik masing-masing instansi," jelas Averrouce.

Dipastikan bahwa arus balik akan mengakibatkan kemacetan panjang, untuk mengantisipasi hal tersebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan saran kepada instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan kebijakan WFH.

Kebijakan WFH ASN ini dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang berlangsung pada 8 Mei 2022. Dalam pelaksanaannya, Kapolri berharap agar seluruh instansi yang melaksanakan WFH agar segera berkoordinasi agar kepentingan instansi tetap berjalan dengan baik.

Baca juga: Menpan RB Sebut PNS Lanjut WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com