Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Apa Saja?

Kompas.com - Diperbarui 10/10/2022, 14:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comGadai adalah salah satu cara untuk mendapatkan dana cepat dengan menjadikan barang bergerak atau surat berharga sebagai jaminan atas suatu pinjaman. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang gadai adalah PT Pegadaian (Persero).

Lantas, jenis barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian atau surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian?

Pada dasarnya, barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang-barang yang memiliki nilai ekonomis. Sementara barang yang mudah busuk, barang terlarang, atau barang berbahaya yang mudah terbakar tidak bisa dijadikan jaminan gadai.

Sebagai informasi, Pegadaian adalah perusahaan BUMN yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum (Perum) ini bergerak di bidang usaha gadai.

Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022, Airlangga Sebut Lebih Tinggi dari China dan AS

Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

Sedangkan bisnis pendukung dari Pegadaian adalah pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beraneka jasa lain seperti pengiriman uang, multi pembayaran online, jasa taksiran, jasa titipan, sertifikasi batu permata, dan safe deposit box.

Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian

Adapun jenis barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian di antaranya seperti emas, barang elektronik, alat pertanian, kendaraan, sertifikat berharga, sampai surat berharga (saham dan obligasi).

Secara lebih rinci, berikut beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian (termasuk surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian) sebagaimana dikutip dari laman resminya:

Baca juga: Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Rumah Khusus MBR di Gorontalo Senilai Rp 6,07 Miliar

1. Emas

Salah satu manfaat emas adalah bisa digadaikan. Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal.

Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas. Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.

2. Barang elektronik

Berikutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut. Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.

Baca juga: Jasa Marga: Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Luar Jawa Masih Tinggi

Barang apa saja yang bisa digadaikan di PegadaianDok Pegadaian Barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian

3. Alat-Alat pertanian dan perikanan

Selain itu, beberapa alat pertanian dan perikanan juga termasuk barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.

Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya. Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.

4. Kendaraan

Lalu, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor. Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com