Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Nama Jemaah yang Berangkat Haji 2022, Ini Linknya

Kompas.com - 09/05/2022, 22:57 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M sejak Minggu (9/5/2022).

Masyarakat dapat mengecek daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini dengan mengakses laman www.haji.kemenag.go.id

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Cara Beli Tiket Bioskop Online dari TIX ID Hingga M-Tix XXI

Menurut Hilman, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi.

Adapun syarat tersebut antara lain: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," jelas Hilman.

Dia menambahkan, para jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022.

Baca juga: Sandiaga Uno: Selama Lebaran Perputaran Uang Mencapai Rp 72 Triliun

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas:

  • 92.825 kuota jemaah haji regular
  • 7.226 kuota jemaah haji khusus
  • 1.901 kuota petugas

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran," tambahnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

Baca juga: Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Apa Saja?

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Cara cek nama jemaah yang berangkat haji 2022

Berikut cara mengecek nama yang berhak berangkat ibadah haji tahun 2022:

  • Buka laman www.haji.kemenag.go.id 
  • Scroll ke bawah pada bagian “Pengumuman berhak lunas haji reguler tahun 1443H/2022M".
  • Kemudian tekan "klik di sini"
  • Akan muncul file daftar nama jemaah haji 2022 dalam bentuk PDF.
  • Selain itu, daftar jemaah yang menjadi cadangan juga ada dalam file tersebut.
  • File nama jemaah dibedakan berdasarkan daerahnya (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Anda bisa mencari nama tempat tinggal Anda kemudian mencari nama.

Anda juga dapat melihat daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022 di sini.

Besaran biaya haji 2022 dan rincian biaya haji dari tahun ke tahun yang terus mengalami penyesuaianAP/STR Besaran biaya haji 2022 dan rincian biaya haji dari tahun ke tahun yang terus mengalami penyesuaian

Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022, Airlangga Sebut Lebih Tinggi dari China dan AS

Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi di Indonesia

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

  • Aceh: 1.999
  • Sumatra Utara: 3.802
  • Sumatra Barat: 2.106
  • Riau: 2.304
  • Kepulauan Riau: 589
  • Jambi: 1.328
  • Sumatra Selatan: 3.201
  • Kepulauan Bangka Belitung: 486
  • Bengkulu: 747
  • Lampung: 3.219
  • DKI Jakarta: 3.619
  • Banten: 4.319
  • Jawa Barat: 17.679
  • Jawa Tengah: 13.868
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
  • Jawa Timur: 16.048
  • Bali: 319
  • Nusa Tenggara Barat: 2.054
  • Nusa Tenggara Timur: 305
  • Kalimantan Barat: 1.150
  • Kalimantan Tengah: 736
  • Kalimantan Selatan: 1.743
  • Kalimantan Timur: 1.181
  • Kalimantan Utara: 190
  • Sulawesi Utara: 326
  • Gorontalo: 447
  • Sulawesi Tengah: 910
  • Sulawesi Barat: 663
  • Sulawesi Selatan: 3.320
  • Sulawesi Tenggara: 922
  • Maluku: 496
  • Maluku Utara: 491
  • Papua Barat: 330
  • Papua: 491

Baca juga: Jasa Marga: Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Luar Jawa Masih Tinggi

Nah, itulah informasi seputar cara mengecek nama jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com