JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M sejak Minggu (9/5/2022).
Masyarakat dapat mengecek daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini dengan mengakses laman www.haji.kemenag.go.id.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Cara Beli Tiket Bioskop Online dari TIX ID Hingga M-Tix XXI
Menurut Hilman, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi.
Adapun syarat tersebut antara lain: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," jelas Hilman.
Dia menambahkan, para jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022.
Baca juga: Sandiaga Uno: Selama Lebaran Perputaran Uang Mencapai Rp 72 Triliun
Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas:
Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran," tambahnya.
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
Baca juga: Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Apa Saja?
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.
Berikut cara mengecek nama yang berhak berangkat ibadah haji tahun 2022:
Anda juga dapat melihat daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022 di sini.
Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022, Airlangga Sebut Lebih Tinggi dari China dan AS
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
Baca juga: Jasa Marga: Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Luar Jawa Masih Tinggi
Nah, itulah informasi seputar cara mengecek nama jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.