Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Penyebaran PMK pada Hewan Ternak, Mentan SYL Minta Jajarannya Lakukan Upaya Optimal

Kompas.com - 10/05/2022, 12:42 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta jajarannya melakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi serius antarlembaga dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menanggapi perintah SYL, Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan antarnegara, menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Barantan Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Barantan Kementan Bambang mengungkapkan, sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.

Peningkatan pengawasan lalu lintas ternak itu, kata dia, bertujuan untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Menko PMK Soal Hepatitis Akut: Biaya Penanganan Ditanggung BPJS Kesehatan dan Tak Ada Rencana Tunda PTM

“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia (hewan pemamah biak), dan hewan rentan lainnya,” kata Bambang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Tak hanya pada hewan, lanjut dia, larangan sertifikasi tersebut juga berlaku untuk jenis daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut.

"Utamanya, hewan yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK," lanjut Bambang.

Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah (pemda) setempat agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerja mereka terindikasi ada kasus PMK.

Baca juga: Antisipasi Wabah PMK dari 4 Kabupaten di Jatim, Ini yang Dilakukan Rumah Potong Hewan di Surabaya

Sementara itu, ia mengungkapkan, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum terindikasi PMK harus mencantumkan pernyataan bahwa hewan atau produk hewan bebas dari kasus atau kejadian penyakit mulut dan kuku.

“Untuk hewan impor, health requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat terkait (karantina) harus melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR,” jelas Bambang.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com