KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta jajarannya melakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi serius antarlembaga dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Menanggapi perintah SYL, Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan antarnegara, menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Barantan Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Barantan Kementan Bambang mengungkapkan, sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.
Peningkatan pengawasan lalu lintas ternak itu, kata dia, bertujuan untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.
“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia (hewan pemamah biak), dan hewan rentan lainnya,” kata Bambang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Tak hanya pada hewan, lanjut dia, larangan sertifikasi tersebut juga berlaku untuk jenis daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut.
"Utamanya, hewan yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK," lanjut Bambang.
Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah (pemda) setempat agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerja mereka terindikasi ada kasus PMK.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK dari 4 Kabupaten di Jatim, Ini yang Dilakukan Rumah Potong Hewan di Surabaya
Sementara itu, ia mengungkapkan, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum terindikasi PMK harus mencantumkan pernyataan bahwa hewan atau produk hewan bebas dari kasus atau kejadian penyakit mulut dan kuku.
“Untuk hewan impor, health requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat terkait (karantina) harus melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR,” jelas Bambang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.