Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Penyebaran PMK pada Hewan Ternak, Mentan SYL Minta Jajarannya Lakukan Upaya Optimal

Kompas.com - 10/05/2022, 12:42 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta jajarannya melakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi serius antarlembaga dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menanggapi perintah SYL, Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan antarnegara, menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Barantan Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Barantan Kementan Bambang mengungkapkan, sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.

Peningkatan pengawasan lalu lintas ternak itu, kata dia, bertujuan untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Menko PMK Soal Hepatitis Akut: Biaya Penanganan Ditanggung BPJS Kesehatan dan Tak Ada Rencana Tunda PTM

“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia (hewan pemamah biak), dan hewan rentan lainnya,” kata Bambang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Tak hanya pada hewan, lanjut dia, larangan sertifikasi tersebut juga berlaku untuk jenis daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut.

"Utamanya, hewan yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK," lanjut Bambang.

Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah (pemda) setempat agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerja mereka terindikasi ada kasus PMK.

Baca juga: Antisipasi Wabah PMK dari 4 Kabupaten di Jatim, Ini yang Dilakukan Rumah Potong Hewan di Surabaya

Sementara itu, ia mengungkapkan, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum terindikasi PMK harus mencantumkan pernyataan bahwa hewan atau produk hewan bebas dari kasus atau kejadian penyakit mulut dan kuku.

“Untuk hewan impor, health requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat terkait (karantina) harus melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR,” jelas Bambang.

Adapun masa karantina pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain tersebut, kata dia, bisa dilakukan selama minimum 14 hari.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, tindakan perlakuan berupa disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia, dan hewan rentan lainnya.

Baca juga: Ratusan Sapi di Jatim Diduga Terjangkit PMK, Ini Bagian Tubuhnya yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Selain hewan, disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan pada alat angkut di tempat pemasukan, pengeluaran, transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan.

Peraturan tersebut juga berlaku di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Mentan SYL untuk memberlakukan lockdown zonasi.

Aturan lockdown zonasi tersebut bertujuan untuk mencegah mutasi wabah PMK yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.

Baca juga: 142 Ekor Sapi Terjangkit PMK, Pasar Hewan di Lamongan Ditutup Sementara

"Saya minta Mentan SYL segera dilakukan lockdown zonasi, lockdown di wilayah, sehingga mutasi dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah,” kata Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang dapat diakses melalui video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com