Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Diminta Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Penduduk

Kompas.com - 10/05/2022, 14:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan long form sensus penduduk (SP) 2020.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara.

"ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan mengisikan data secara tepat dan akurat sehingga akan mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci, terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan," kata Tjahjo dalam SE yang diteken 9 Mei 2022 tersebut.

Baca juga: Apa itu Asuransi Pengiriman? Simak Model dan Jenisnya

Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian, maupun sensus penduduk. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai arahan yang mendorong pegawai ASN menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020.

Selain itu, SE ini juga menjamin keikutsertaan pegawai ASN dalam kegiatan pendataan tersebut. Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.

Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mensosialisasikan pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing masing.

Sosialisasi dilakukan menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif. Bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan SP2020 dapat diunduh pada http://s.bps.go.id/publisitassp2020lanjutan.

Baca juga: Daftar 5 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Paling Tinggi

Selain itu pemerintah juga mengimbau agar ASN menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan.

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang No. 16/1997 tentang Statistik. Pemerintah menilai perlunya dilakukan kegiatan pengumpulan data melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal dengan istilah sensus.

Pada tahun 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang hasilnya dapat menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

Baca juga: Dampingi Jokowi di KTT ASEAN-AS, Begini Harapan Mendag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com