Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Posko Angkutan Lebaran 2022, Kemenhub: Kegiatan Pemantauan Tetap Dilakukan

Kompas.com - 10/05/2022, 21:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2022 yang sudah digelar sejak 25 April lalu.

Posko ini bertujuan memudahkan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan lalu lintas selama mudik Lebaran tahun ini berjalan lancar.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meskipun posko koordinasi ini ditutup, namun lalu lintas arus balik mudik tetap dipantau.

"Memang secara resmi ditutup tetapi saya harapkan kegiatan-kegiatan pemantauan tidak ditutup, mengingat perjalanan mudik balik dari saudara-saudara kita di laut, darat, udara, dan kereta api masih berlangsung," ujarnya saat menutup Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2022, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Hingga H+5, Arus Balik Penyeberangan Bakauheni ke Merak Capai 647.478 Orang

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait hingga arus balik selesai.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada sekitar 30 persen pemudik yang belum kembali ke wilayah Jabodetabek sehingga masih ada potensi kepadatan lalu lintas untuk beberapa hari ke depan.

"Ada potensi diamika di lapangan yang terjadi. Kami dengan Korlantas Polri sampai sekarang masih koordinasi sampai yang 30 persen itu habis. Jadi kondisi ini masih kita pantau terus," tegasnya.

Pada pagi ini saja di beberapa ruas jalan tol masih banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan dan menimbulkan kepadatan arus jalan.

Kemudian, pihaknya bersama Korlantas juga membatasi pergerakan angkutan logistik kendaraan sumbu 3 ke atas di jalan tol. Sehingga pada pagi tadi jenis kendaraan ini diarahkan ke jalan nasional.

Baca juga: Hampir 1,3 Juta Kendaraan Arus Balik Lebaran Kembali ke Jabotabek

Padahal, kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas ini seharusnya sudah selesai diberlakukan sejak 1 Mei kemarin tapi karena masih ada potensi arus balik maka kebijakan ini kembali diberlakukan.

"Kemudian nanti melihat kepada dinamika di lapangan dan diskresi Polri (pemberlakuan kebijakan kendaraan sumbu tiga)," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi mengatakan, masih akan mengerahkan personilnya hingga arus balik selesai.

"Personil kami masih ada di lokasi. Karena kebetulan bergabung dengan liburan Waisak pada minggu ini," tuturnya.

Dia mengimbau masyarakat yang ingin melakukan arus balik untuk memulai perjalanannya pada sore hingga malam hari agar waktu tempuh perjalanan lebih pendek sehingga pengemudi tidak terlalu lelah di perjalanan.

"Kami masih tetap menyarankan untuk yang pulang dilaksanakan malam hari. Malam hari itu masyarakat lokal itu sudah istirahat. Jadi artinya silakan dimanfaatkan waktu ruang ini untuk kembali ke Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Cetak Rekor, Bandara Soekarno-Hatta Tembus 1.130 Penerbangan pada Puncak Arus Balik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com