Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Restoran Boleh Buka hingga Pukul 02.00, Syarat Kompetisi Olahraga Diperlonggar

Kompas.com - 11/05/2022, 05:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya. Bahkan pasca-libur Lebaran, penambahan kasus aktif Covid-19 masih melandai. Ini ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Airlangga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Mei, 39 Wilayah Luar Jawa-Bali Level 3

Khusus PPKM di Jawa-Bali, restoran atau rumah makan diizinkan buka hingga pukul 02.00. Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen.

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Peniadaan syarat tes Covid-19 tersebut berlaku saat pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 25 April, 43 Wilayah di Level 3

Di lain sisi, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah Idul Fitri. Ia mengatakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan daerah di Level 3, dari 2 daerah menjadi 1 daerah.

Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik, dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 menurun, dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” ujarnya mengingatkan.

Baca juga: Dilelang, Jaket Fleece Presiden Ukraina Laku Rp 1,6 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com