Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Diimbau WFH, Kadin: Kami Dukung, tapi Tidak Semua Sektor Bisa

Kompas.com - 11/05/2022, 21:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau pekerja pemerintahan maupun swasta untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga beberapa pekan ke depan. Hal itu guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran.

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan, mendukung usulan yang dikeluarkan pemerintah, sebab sekaligus dapat mengurangi kepadatan lalu lintas arus balik.

"Kami mendukung program pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik. WFH tentunya sudah tidak asing bagi para pekerja di sektor swasta semenjak pandemi Covid-19," ujar Arsjad dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Mobilitas Lebaran Naik 48,1 Persen, Pemerintah Imbau WFH hingga Beberapa Waktu ke Depan

Menurut dia, banyak juga perusahaan yang masih menerapkan sistem shifting WFH-WFO bagi karyawannya sehubungan untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kendati demikian, soal pelaksanaannya kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan.

Arsjad bilang, terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja, seperti perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods. Maka jenis perusahaan ini tidak dapat diberlakukan WFH.

"Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office dan semacamnya, dapat dilakukan WFH," ungkap dia.

Baca juga: Pekerja Swasta Diminta WFH Setelah Libur Lebaran, Kemenaker: Harus Ada Dialog Bipartit

Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, swasta perlu menyikapi himbauan WFH tersebut dengan bijaksana. Artinya, disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing, tidak bisa disamaratakan.

Ia menjelaskan, perlu dilihat terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa. Jika perusahaan tersebut masuk kedalam jenis barang/produksi, ataupun semacamnya, tidak bisa dilakukan WFH.

"Tetapi, jika masuk ke dalam perusahaan jasa atau bekerja di kantor, dapat dimungkinkan dilakukan WFH," katanya.

Baca juga: Soal WFH Setelah Libur Lebaran, Ini Respons Organisasi Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com