Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Diimbau WFH, Kadin: Kami Dukung, tapi Tidak Semua Sektor Bisa

Kompas.com - 11/05/2022, 21:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau pekerja pemerintahan maupun swasta untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga beberapa pekan ke depan. Hal itu guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran.

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan, mendukung usulan yang dikeluarkan pemerintah, sebab sekaligus dapat mengurangi kepadatan lalu lintas arus balik.

"Kami mendukung program pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik. WFH tentunya sudah tidak asing bagi para pekerja di sektor swasta semenjak pandemi Covid-19," ujar Arsjad dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Mobilitas Lebaran Naik 48,1 Persen, Pemerintah Imbau WFH hingga Beberapa Waktu ke Depan

Menurut dia, banyak juga perusahaan yang masih menerapkan sistem shifting WFH-WFO bagi karyawannya sehubungan untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kendati demikian, soal pelaksanaannya kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan.

Arsjad bilang, terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja, seperti perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods. Maka jenis perusahaan ini tidak dapat diberlakukan WFH.

"Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office dan semacamnya, dapat dilakukan WFH," ungkap dia.

Baca juga: Pekerja Swasta Diminta WFH Setelah Libur Lebaran, Kemenaker: Harus Ada Dialog Bipartit

Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, swasta perlu menyikapi himbauan WFH tersebut dengan bijaksana. Artinya, disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing, tidak bisa disamaratakan.

Ia menjelaskan, perlu dilihat terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa. Jika perusahaan tersebut masuk kedalam jenis barang/produksi, ataupun semacamnya, tidak bisa dilakukan WFH.

"Tetapi, jika masuk ke dalam perusahaan jasa atau bekerja di kantor, dapat dimungkinkan dilakukan WFH," katanya.

Baca juga: Soal WFH Setelah Libur Lebaran, Ini Respons Organisasi Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com