JAKARTA, KOMPAS.com - Rata-rata upah buruh secara nasional mengalami kenaikan pada Februari 2022, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy), berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Meskipun demikian jika dilihat berdasarkan provinsi, upah buruh bergerak variatif, di mana separuh dari keseluruhan provinsi mengalami peningkatan upah buruh dan separuhnya lagi mengalami penurunan upah buruh.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2022, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Lampung, hingga Maluku Utara menjadi sejumlah provinsi yang mengalami penurunan upah buruh paling tinggi.
Baca juga: Ini Daftar Wilayah dengan Upah Buruh Tertinggi per Februari 2022
Dengan adanya penyesuaian upah buruh tersebut, berikut daftar 5 provinsi dengan rata-rata upah terendah per Februari 2022:
1. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Dengan rata-rata upah buruh yang menurun sebesar 9,03 persen secara tahunan, NTB menjadi wilayah dengan upah buruh terendah di Indonesia.
Tercatat pada Februari 2022 rata-rata upah buruh di provinsi tersebut sebesar Rp 2,01 juta, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2,21 juta.
Bukan hanya secara tahunan, upah buruh NTB juga terkontraksi signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelum pandemi Covid-19 merebak, di mana pada Februari 2020 rata-rata upah NTB tercatat sebesar Rp 2,46 juta, sehingga jika dibandingkan posisi Februari 2022 menurun 18,47 persen.
Selain itu, nilai rata-rata upah buruh NTB pada Februari 2022 juga lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 2,21 juta.
2. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.