Dengan nilai rata-rata upah buruh tersebut, Jawa Tengah kembali menjadi provinsi dengan rata-rata upah terendah di Pulau Jawa.
Baca juga: Ini Besaran Upah Lembur Bagi Pegawai yang Masuk saat Libur Lebaran
Jika dibandingkan posisi sebelum pandemi Covid-19 merebak, rata-rata upah Jawa Tengah juga mengalami penurunan sebesar 5,01 persen dari Rp 2,25.
4. Sulawesi Barat
Meskipun menempati peringkat ke-4 daftar provinsi dengan upah terendah, Sulawesi Barat mencatatkan pertumbuhan rata-rata upah buruh sebesar 11,44 persen secara tahunan, dari Rp 1,94 juta pada Februari 2021 menjadi Rp 2,16 pada Februari kemarin.
Walaupun tumbuh double digit, rata-rata upah buruh Sulawesi Barat masih di bawah UMP 2022 yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp 2,67 juta.
Selain itu, jika dibandingkan posisi Februari 2020 rata-rata upah buruh Sulawesi Barat masih terkontraksi sebesar 2,38 persen dari Rp 2,21 juta..
5. Lampung
Provinsi ini juga mengalami penurunan rata-rata upah buruh secara tahunan sebesar 3,16 persen, dari Rp 2,24 juta menjadi Rp 2,17 juta per Februari 2022.
Bukan hanya secara tahunan, jika dibandingkan posisi sebelum pandemi Covid-19, rata-rata upah buruh Lampung juga menurun 6,57 persen dari Rp 2,32 juta.
Selain itu, rata-rata upah buruh Lampung pada awal tahun ini juga berada di bawah UMP 2022 yang telah ditentukan yakni sebesar Rp 2,44 juta.
Baca juga: Ekonomi Mudik: Rahasia Relasi Upah Minimum dan Pengeluaran Per Kapita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.