Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bebas PMK sejak 1990-an, Wabah Kembali Muncul Diduga gara-gara Impor Daging dan Ternak Meningkat

Kompas.com - 12/05/2022, 16:13 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan dua daerah yang dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan yaitu Kabupaten Aceh dan Kabupaten di Jawa Timur.

Untuk Kabupaten Aceh, ada dua daerahnya yang terpapar yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara Jawa Timur terdiri dari Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

Menanggapi hal ini Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, Indonesia sebenarnya sejak tahun 1990-an sudah bebas PMK setelah berusaha dengan keras selama puluhan tahun untuk mengatasi wabah PMK.

Baca juga: Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Tak Terganggu Wabah PMK

Wabah PMK ini muncul kembali diduga berasal dari luar Indonesia mengingat virus ini tidak mampu bertahan lama.

"Virus PMK ini muncul diduga karena impor daging, sapi dan ternak lainnya dari luar yang meningkat dari negara-negara yang masih ada zonasinya wabah PMK," kata Henry dalam siaran resminya, Kamis (12/5/2022).

Henry memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) memang terjadi kenaikan impor sapi. Pada 2021 impor daging sapi sebesar 274. 000 ton, jumlah itu naik 22,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 223.000 ton.

“Nilai impor daging sapi pun naik menjadi 948,37 juta dollar AS atau sekitar Rp 13,64 triliun pada 2021. Jumlah ini naik 35,83 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 698,18 juta dollar AS," katanya.

Baca juga: Soal Wabah PMK di Jatim, Kementan: Tingkat Kematian Rendah, Banyak Hewan Ternak Menuju Sehat...

Gara-gara impor?

Henry menuturkan kebijakan impor ini ini didukung oleh Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“SPI bersama yang tergabung dalam Komite Perlindungan Perdagangan Peternakan dan Kesehatan Hewan (KP3 KESWAN) menang dalam judicial review UU No.18/2009, tapi kemudian lahir UU No.41 /2014 berdasarkan zonasi, terus di-judicial review lagi oleh kawan-kawan seperti dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan lainnya, tapi kalah,” keluhnya.

“UU No.41/2014 ini semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan pada impor ternak dan produk ternak yang sudah tinggi. Pemberlakuan sistem zona tersebut merugikan hak masyarakat untuk hidup sehat, sejahtera, aman, dan nyaman dari bahaya penyakit menular dari hewan ataupun produk hewan yang dibawa karena proses impor dari zona yang tidak aman,” sambungnya.

Padahal menurut Henry, seharusnya pemerintah melindungi peternakan di Indonesia sejalan dengan janji pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun kedaulatan pangan di Indonesia, yang menargetkan Indonesia menjadi negara yang swasembada untuk daging.

Baca juga: Mentan: Daging Ternak yang Kena PMK Masih Bisa Dimakan, Jeroan Tak Bisa Dikonsumsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com