Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Angkat Rini Widyastuti Jadi Komisaris PPA

Kompas.com - 12/05/2022, 21:14 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Rini Widyastuti sebagai Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Mengutip keterangan resmi PPA, Kamis (12/5/2022), pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-116/MBU/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaa Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Adapun Rini saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN sejak 9 Juni 2020.

Baca juga: HUT Ke-50, Blue Bird Tebar Diskon 50 Persen

Jabatan ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-170/MBU/05/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Perempuan kelahiran Sleman, 23 Januari 1975 itu meraih gelar sarjana di Bidang Hukum dari Universitas Islam Indonesia pada tahun 1996 dan menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 2007.

Dengan pengangkatan Rini, maka susunan Dewan Komisaris PPA menjadi sebagai berikut:

  • Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Krisna Wijaya
  • Komisaris: Marwanto Harjowiryono
  • Komisaris: Rini Widyastuti

Baca juga: Danai Startup Kesehatan, Bio Farma dan Anak Usaha Telkom Bikin Bio-Health Fund

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com