Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi WFA buat ASN, Mulai dari Gaji hingga Jabatannya

Kompas.com - 13/05/2022, 13:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) mencuat. Pemerintah tengah mengkaji wacana tersebut secara saksama.

Ada beragam alasan WFA diberlakukan bagi ASN. Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Baca juga: eFishery Terapkan WFA Permanen untuk Karyawannya

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, WFA bisa dipilih ASN asal target dan kinerja tercapai.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya kepada Kompas.com, kemarin.

Baca juga: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Bagaimana Memantau Kinerjanya?

1. Tak semua ASN bisa WFA

Namun demikian, tidak semua ASN/PNS diperkenankan WFA. Ada beberapa jabatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari mana saja, utamanya jabatan yang bersinggungan langsung dengan publik.

Beberapa ASN yang tidak bisa WFA yakni tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham.

Baca juga: Simak, Ini Jabatan ASN yang Boleh Bekerja dari Mana Saja

Sementara itu, pegawai dengan jabatan lain termasuk bagian administrasi bisa diizinkan bekerja dari mana saja.

"Bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap WFO (bekerja di kantor)," ucap Satya.

Baca juga: ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, BKN Ungkap Alasannya

2. Bakal dipantau

Satya menuturkan, pihaknya tetap memantau kinerja ASN yang bekerja dari mana saja. Untuk kehadiran, ASN bakal dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai K/L dan instansi saat pandemi.

Sedangkan untuk kinerja, BKN akan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Baca juga: [POPULER MONEY] Viral Harga Makanan di GoFood Lebih Mahal | Biaya Admin ATM BRI Rp 150.000 Per Bulan?

Beleid itu menyebutkan, sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan Kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.

Nantinya, PNS akan dipantau oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP. Hasil penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.

Baca juga: Cerita Peternak Sapi Gresik: Wabah PMK seperti Pukulan Telak Jelang Idul Adha...

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Satya bilang, wacana ini masih dikaji lebih dalam.

"(WFA akan dikaji) berdasarkan praktek WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," tutur Satya.

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com