Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi WFA buat ASN, Mulai dari Gaji hingga Jabatannya

Kompas.com - 13/05/2022, 13:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) mencuat. Pemerintah tengah mengkaji wacana tersebut secara saksama.

Ada beragam alasan WFA diberlakukan bagi ASN. Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Baca juga: eFishery Terapkan WFA Permanen untuk Karyawannya

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, WFA bisa dipilih ASN asal target dan kinerja tercapai.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya kepada Kompas.com, kemarin.

Baca juga: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Bagaimana Memantau Kinerjanya?

1. Tak semua ASN bisa WFA

Namun demikian, tidak semua ASN/PNS diperkenankan WFA. Ada beberapa jabatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari mana saja, utamanya jabatan yang bersinggungan langsung dengan publik.

Beberapa ASN yang tidak bisa WFA yakni tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham.

Baca juga: Simak, Ini Jabatan ASN yang Boleh Bekerja dari Mana Saja

Sementara itu, pegawai dengan jabatan lain termasuk bagian administrasi bisa diizinkan bekerja dari mana saja.

"Bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap WFO (bekerja di kantor)," ucap Satya.

Baca juga: ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, BKN Ungkap Alasannya

2. Bakal dipantau

Satya menuturkan, pihaknya tetap memantau kinerja ASN yang bekerja dari mana saja. Untuk kehadiran, ASN bakal dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai K/L dan instansi saat pandemi.

Sedangkan untuk kinerja, BKN akan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Baca juga: [POPULER MONEY] Viral Harga Makanan di GoFood Lebih Mahal | Biaya Admin ATM BRI Rp 150.000 Per Bulan?

Beleid itu menyebutkan, sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan Kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.

Nantinya, PNS akan dipantau oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP. Hasil penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.

Baca juga: Cerita Peternak Sapi Gresik: Wabah PMK seperti Pukulan Telak Jelang Idul Adha...

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Satya bilang, wacana ini masih dikaji lebih dalam.

"(WFA akan dikaji) berdasarkan praktek WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," tutur Satya.

 

3. Gaji tetap utuh?

Sementara terkait pendapatan dan hal lain yang sudah menjadi hak ASN diusahakan tidak berkurang. Kendati demikian, masalah ini masih harus digodok lebih dalam, bersamaan dengan penentuan jabatan mana saja yang bisa menerapkan WFA.

Intinya, kata Satya, perjalanan dinas di luar WFA akan tetap dibiayai oleh negara. Sementara itu, tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran.

"Tunjangan lain-lain tetap diberikan. Tapi memang perlu dikaji, jangan sampai THP berkurang, atau hak-hak yang seharusnya diterima jadi tidak gara-gara WFA. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut," tandas Satya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com