Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Penumpang KA di Jakarta Meningkat Hampir Dua Kali Lipat Jelang Libur Waisak

Kompas.com - 13/05/2022, 15:57 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang jelang libur Hari Raya Waisak.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, peningkatan volume keberangkatan penumpang hampir dua kali lipat dibanding Kamis (12/3/2022).

"Pada hari ini, Jumat 13 Mei 2022 secara total terdapat 31.200 pengguna kereta api jarak jauh yang berangkat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Aktivitas Masyarakat Naik, Laba Bersih Jasa Marga Melonjak 142,7 Persen

Dari jumlah tersebut, sekitar 13.000 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir atau 76 persen dari total tempat duduk yang tersedia dengan layanan 35 kereta api yang beroperasi.

Sementara itu, 15.500 pengguna berangkat dari Stasiun Pasar Senen atau 72 persen dari total tempat duduk yang tersedia dengan layanan 29 kereta api yang beroperasi.

Sisanya merupakan pengguna yang berangkat dari Stasiun Bekasi, Jakarta Kota, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

Adapun kota tujuan yang banyak dipilih pengguna di antaranya Yogyakarta, Surabaya, Purwokerto, Solo, Kutoarjo, Kebumen, Semarang, Tegal, Malang, Cirebon, dan Bandung.

KAI mengingatkan penumpang kereta api jarak jauh yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persayaratan perjalanan kereta api untuk menghindari resiko batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: 2 Tips Sebelum Work From Bali agar Dompet Tak Jebol

Berikut persyaratan lengkap perjalanan dengan kereta api yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dia mengimbau calon penumpang yang baru akan memesan tiket dapat melakukan pengecekan ketersediaan jadwal dan bertransaksi melalui aplikasi KAI Access.

Baca juga: RANS Animation Milik Raffi Ahmad Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Persyaratannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com