JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, simpang siur kebijakan perdagangan crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang berujung pada larangan ekspor CPO mencerminkan pemerintah belum memiliki visi yang jelas terhadap perdagangan komoditas tersebut.
Menurutnya, larangan ekspor CPO ini hanyalah kebijakan reaktif untuk merespons kenaikan harga minyak goreng.
“Indonesia membutuhkan kebijakan dan visi jangka panjang yang mampu mengakomodir dinamika permintaan CPO domestik dan global yang diperkirakan akan terus meningkat. Visi ini perlu menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan minyak goreng, biodiesel, dan oleokimia serta peran Indonesia sebagai eksportir terbesar CPO ke pasar global," ujar Felippa Ann Amanta dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dimulai, Harga TBS Merosot Tajam
Felippa menyebut, larangan ekspor CPO berdampak luar biasa pada reputasi Indonesia di dunia internasional. Kebijakan yang reaktif dan berubah-ubah tanpa mempertimbangkan komitmen perdagangan yang sudah disepakati sebelumnya, dapat melemahkan sentimen kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai mitra dagang.
Misalnya saja, sebelum ada larangan ekspor CPO dan produk turunannya, Indonesia juga melarang ekspor batu bara.
Kebijakan ini pun dinilai, berdampak pada harga komoditas-komoditas tersebut di pasar internasional dan berdampak pada industri pengguna bahan baku tersebut.
Felipa juga mengatakan, kebijakan larangan ekspor CPO juga tidak menguntungkan pasar domestik karena membanjirnya komoditas belum tentu dapat terserap dengan baik.
Akibatnya harga Tandan Buah Sawit (TBS) terpantau turun signifikan dan merugikan petani.
Belum lagi dengan adanya kesimpangsiuran juga memunculkan ketidakpastian yang berdampak pada persepsi atas iklim investasi di Indonesia.
Baca juga: India Kalang Kabut gara-gara Jokowi Larang Ekspor CPO
Padahal pemerintah sendiri kini tengah mengalakkan berbagai upaya untuk membuat pasar Indonesia menarik para investor, salah satunya lewat UU Cipta Kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.