Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Daftar Nama Jemaah Haji Reguler dan Khusus yang Berangkat Tahun 2022

Kompas.com - 14/05/2022, 19:40 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 2022. Masyarakat bisa mengecek daftar nama tersebut di laman https://haji.kemenag.go.id/v4/

Dirjen PHU Hilman Latief, mengatakan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler sudah selesai dan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Syarat jemaah berangkat haji 2022 yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Padati Stadion GBK, Buruh Tuntut Hal-hal Ini

Hilman menambahkan, para jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas:

  • 92.825 kuota jemaah haji regular
  • 7.226 kuota jemaah haji khusus
  • 1.901 kuota petugas

Hilman mengatakan, semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Baca juga: Apa Itu Core Values BUMN? Seleksi Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022

Berikut adalah link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022:

Link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022 reguler

Link daftar jemaah haji berhak berangkat haji 2022 khusus

Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi di Indonesia

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 melalui Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Dalam aturan ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 jemaah kuota haji reguler dan 7.226 jemaah kuota haji khusus.

Baca juga: Mantan Dirut Telkomtelstra Ditunjuk Jadi Komisaris Perusahaan Cloud Australia

Sementara, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.PIXABAY Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

  • Aceh: 1.999
  • Sumatra Utara: 3.802
  • Sumatra Barat: 2.106
  • Riau: 2.304
  • Kepulauan Riau: 589
  • Jambi: 1.328
  • Sumatra Selatan: 3.201
  • Kepulauan Bangka Belitung: 486
  • Bengkulu: 747
  • Lampung: 3.219
  • DKI Jakarta: 3.619
  • Banten: 4.319
  • Jawa Barat: 17.679
  • Jawa Tengah: 13.868
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
  • Jawa Timur: 16.048
  • Bali: 319
  • Nusa Tenggara Barat: 2.054
  • Nusa Tenggara Timur: 305
  • Kalimantan Barat: 1.150
  • Kalimantan Tengah: 736
  • Kalimantan Selatan: 1.743
  • Kalimantan Timur: 1.181
  • Kalimantan Utara: 190
  • Sulawesi Utara: 326
  • Gorontalo: 447
  • Sulawesi Tengah: 910
  • Sulawesi Barat: 663
  • Sulawesi Selatan: 3.320
  • Sulawesi Tenggara: 922
  • Maluku: 496
  • Maluku Utara: 491
  • Papua Barat: 330
  • Papua: 491

Baca juga: Masalah Bagi Hasil Tambang Timah di Babel, Pemda Terima Royalti Atau Saham?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com