Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Daftar Nama Jemaah Haji Reguler dan Khusus yang Berangkat Tahun 2022

Kompas.com - 14/05/2022, 19:40 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 2022. Masyarakat bisa mengecek daftar nama tersebut di laman https://haji.kemenag.go.id/v4/

Dirjen PHU Hilman Latief, mengatakan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler sudah selesai dan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Syarat jemaah berangkat haji 2022 yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Padati Stadion GBK, Buruh Tuntut Hal-hal Ini

Hilman menambahkan, para jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas:

  • 92.825 kuota jemaah haji regular
  • 7.226 kuota jemaah haji khusus
  • 1.901 kuota petugas

Hilman mengatakan, semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Baca juga: Apa Itu Core Values BUMN? Seleksi Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022

Berikut adalah link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022:

Link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022 reguler

Link daftar jemaah haji berhak berangkat haji 2022 khusus

Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi di Indonesia

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 melalui Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Dalam aturan ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 jemaah kuota haji reguler dan 7.226 jemaah kuota haji khusus.

Baca juga: Mantan Dirut Telkomtelstra Ditunjuk Jadi Komisaris Perusahaan Cloud Australia

Sementara, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.PIXABAY Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

  • Aceh: 1.999
  • Sumatra Utara: 3.802
  • Sumatra Barat: 2.106
  • Riau: 2.304
  • Kepulauan Riau: 589
  • Jambi: 1.328
  • Sumatra Selatan: 3.201
  • Kepulauan Bangka Belitung: 486
  • Bengkulu: 747
  • Lampung: 3.219
  • DKI Jakarta: 3.619
  • Banten: 4.319
  • Jawa Barat: 17.679
  • Jawa Tengah: 13.868
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
  • Jawa Timur: 16.048
  • Bali: 319
  • Nusa Tenggara Barat: 2.054
  • Nusa Tenggara Timur: 305
  • Kalimantan Barat: 1.150
  • Kalimantan Tengah: 736
  • Kalimantan Selatan: 1.743
  • Kalimantan Timur: 1.181
  • Kalimantan Utara: 190
  • Sulawesi Utara: 326
  • Gorontalo: 447
  • Sulawesi Tengah: 910
  • Sulawesi Barat: 663
  • Sulawesi Selatan: 3.320
  • Sulawesi Tenggara: 922
  • Maluku: 496
  • Maluku Utara: 491
  • Papua Barat: 330
  • Papua: 491

Baca juga: Masalah Bagi Hasil Tambang Timah di Babel, Pemda Terima Royalti Atau Saham?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com